Rabu, 27 November 2013

Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara



I. PENDAHULUAN
Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:

a. Perbedaan Bentuk Negara
Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikal/ fcderasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat.
http://3.bp.blogspot.com/-gM9jglUPWUo/UJlYc6BD9ZI/AAAAAAAAAJc/d0-AvQsW5Mg/s320/ProdukDalamNegeri+com+%25288%2529.jpg

b. Perbedaan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negara¬negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar perbedaan system politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
II. PERBANDINGAN SISTEM POLITIK
United States of America & United Kingdom

A. United States of America
• Bentuk Negara.
United States of America (USA) atau Amerika Serikat (AS) adalah sebuah negara yang terletak di bagian Utara benua Amerika dengan bentuk negara Republik Federal. AS terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Namun setelah ekspansi besar-besaran, kini Amerika Serikat terdiri dari 50 negara bagian.

Bentuk negara Federal adalah pemerintahan yang terbentuk dari beberapa negara bagian, dengan masing-masing negara bagian memiliki otonomi untuk mengatur masalah dalam negaranya, yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.2 Federalisme di AS, negara pusat dan negara bagian berbagi kekuasaan. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti aborsi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.

Doktrin pembagian kekuasaan “Trias Politica” (pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika), telah menggariskan secara terperinci mengenai kekuasaan negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif, dan kehakiman. Checks and Balance atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu kompherensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengawal cabang yang lain.

• Bentuk Pemerintahan.
Bentuk pemerintahan AS adalah Republik yaitu bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai seorang presiden. Republik Dalam pengertian dasar, adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.

Sampai sekarang AS telah dipimpin oleh 43 presiden. Pemilihan presiden pertama di AS terjadi pada tahun 1789. Presiden pertama AS adalah George Washington dan wakilnnya John Adams. Di AS presiden dipilih oleh rakyat melaluli electoral college dengan masa jabatan empat tahun dan terbatas untuk dua periode. Presiden AS saat ini adalah George Walker Bush dan wakilnya Dick Cheney (Jabatan akan berakhir pada 20 Januari 2009). Tugas utama presiden di AS adalah melindungi konstitusi dan menegakan hukum yang dikeluarkan oleh kongres. Kongres di AS terdiri dari dua kamar; yaitu: Senate dan House of Representatif yang kedudukannya sejaajr dan saling melengkapi.

• Sistem Pemerintahan.
AS menggunakan sistem pemerintahan presidensial (presidensiil) atau disebut juga dengan sistem kongresional. Presidensial merupakan sistem dari pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan keuasaan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
• Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-
pejabat pemerintahan yang terkait.
• Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa
saling menjatuhkan.
• Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
 Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligusØ kepala negara. Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
 Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat danØ memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non departemen.
 Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.Ø
 Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.Ø

Pemilu di AS
Sedikit negara yang pada saat ini memiliki ciri-ciri sistim dwi partai, tetapi Amerika Serikat adalah salah satunya. Dua partai politik dominan di AS adalah Partai Demokrat dan Partai Republik. Partai Republik merupakan partai mayoritas sedangkan oposisinya adalah Partai Demokrat yang merupakan partai minoritas.
Partai Republik (Republican Party) sering disingkat GOP untuk Grand Old Party (Partai Tua Besar) adalah partai yang lebih konservatif di antara kedua partai besar. Simbol resmi Partai Republik adalah gajah. Didirikan di Ripon, Wisconsin pada 28 Februari 1854, sebagai sebuah partai yang melawan perbudakan dalam wilayah baru, partai ini tidak boleh disamakan dengan Partai Demokratik-Republik AS-nya Thomas Jefferson atau Partai Republik Nasional AS-nya Henry Clay.
Partai Demokrat (Democratic Party) adalah parpol yang berhaluan tengah kiri atau demokrat sosial meski kebijakan-kebijakannya tidak terlalu kiri dibandingkan dengan partai-partai buruh atau demokratis sosial di negara-negara lainnya. Didirikan pada tahun 1828. Di AS sendiri, partai ini dikenal sebagai partai yang lebih "liberal", meski liberalisme ini merujuk kepada maknanya di AS.
Sistem dwi partai umumnya diperkuat dengan digunakannya sistem pemilihan single-member constituency (Sistem Distrik) dimana setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih satu wakil saja. Pemilihan Umum di Amerika Serikat dilaksanakan untuk memilih Presiden AS.


Sistem Pemilihan Umum di Amerika Serikat:
Pemilihan Umum (Pemilu) di Amerika Serikat diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Pemilu ini dilaksanakan pada bulan November tahun genap. Pemilu selalu jatuh pada hari Selasa setelah Senin pertama pada bulan tersebut. Walaupun diselenggarakan setiap dua tahun sekali, hanya setiap dua pemilu atau empat tahun sekali jabatan Presiden Amerika Serikat diperebutkan. Di saat inilah Pemilu di Amerika Serikat umumnya mendapatkan perhatian seluruh dunia, misalnya saja Pemilu yang diadakan pada tahun 2000 dan Pemilu yang diadakan tahun 2004.
Pemilu yang diadakan di Amerika Serikat pada tahun 2002, tidak memperebutkan jabatan Presiden sehingga tidak banyak menyita perhatian dunia. Pemilu yang demikian dinamakan sebagai Pemilu Paruh Waktu (Midterm Election). Dinamakan demikian sebab, terjadinya persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa serta hasil dari Pemilu ini dapat diinterprestasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat atas kebijakan-kebijakan Presiden selama ia berkuasa.
Sistem pemilu di Amerika bukan mengadopsi pemilihan presiden secara langsung, tetapi menggunakan sistem Electoral College (Dewan Pemilih). Electoral College adalah dimana setiap unit pemilihan (negara bagian) diberi bobot suara Dewan Pemilih sesuai dengan jumlah penduduknya. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa semakin banyak jumlah penduduknya, negara bagian tersebut akan memiliki suara (elektoral vote) yang lebih banyak dalam Dewan Pemilih. Oleh karena itu, maka negara-negara bagian yang berpenduduk banyak seperti Ohio, California, New York, Florida, dan sejumlah negara bagian besar lainnya akan sangat menentukan kemenangan seorang kandidat untuk menjadi Presiden Amerika Serikat.
Dalam sistem Dewan Pemilih, setelah pemilihan presiden, keseluruhan jumlah suara yang diperoleh setiap kandidat di negara-negara bagian akan dihitung. Pemenang di setiap negara bagian berhak memperoleh keseluruhan suara Dewan Pemilih di negara bagian yang bersangkutan. Sebagai contoh, Ohio memiliki jatah elektoral votes sebanyak 20, Florida sebanyak 27, dan California 55 elektoral votes. Jadi, di wilayah Ohio, jika seorang kandidat presiden berhasil meraih suara terbanyak maka secara otomatis kandidat itu memenangkan 20 suara Dewan Pemilih, sehingga pada akhirnya kandidat yang memperoleh suara Dewan Pemilih terbesar akan memenangkan pemilihan presiden. Maka tidaklah mengherankan jika kandidat yang berhasil memenangkan suara-suara di negara bagian dengan jumlah penduduk padat seperti California, New York, Florida dan Texas biasanya akan memiliki peluang yang cukup besar untuk terpilih kembali dalam pemilihan presiden.
Sebagaimana yang telah diketahui, jumlah pemilih dalam Electoral College adalah 538 electors. 538 electors ini terdiri dari 535 adalah jumlah total suara anggota Kongres dan 3 lainnya merupakan representasi dari perwakilan yang ada di Washington DC. Dalam pelaksanaanya, alat yang digunakan untuk memilih bukan lagi kertas suara yang dicoblos seperti di Indonesia, tetapi alat elektronik seperti ATM. Meskipun demikia, sejumlah negara bagian masih mempraktikan pemakaian kertas suara. Akan tetapi jumlahnya sudah sangat kecil yakni hanya sekitar 1 persen saja.
Setelah penghitungan suara selesai pada Senin pertama di bulan Desember kemudian dilanjutkan pada Rabu pekan kedua pada bulan yang sama diadakanlah pertemuan di antara para anggota Dewan Pemilih dari setiap negara bagian. Setelah pertemuan ini, mereka akan mengumumkan secara resmi hasil penghitungan suara tersebut dan akan mengirimkan hasilnya pada ketua senat. Maka ketua senatlah yang berhak mengumumkan dan melantik presiden baru tersebut.
Sama halnya dengan sistem pemilu langsung yang memiliki kelebihan dan kekurangan, maka sistem electoral college ini pun juga mengandung kelebihan dan kekurangan pula. Kekuatan dari sistem electoral college ini adalah jika jumlah pemilih kurang dari mayoritas maka anggota Dewan Pemilih akan dapat mengoreksi kurangnya legitimasi akibat sedikitnya jumlah pemilih. Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah memungkinkannya seorang kandidat untuk menang meskipun hanya memenangkan suara di beberapa bagian yang padat penduduknya. Konsekuensinya, legitimasi presiden terpilih menjadi lemah sebab kemenangannya hanya didukung oleh beberapa negara bagian yang kebetulan berpenduduk padat. Padahal Amerika Serikat sendiri terdiri atas 50 negara bagian. Selain itu juga sistem ini memberi bobot yang lebih besar kepada negara-negara bagian yang padat penduduknya.
B. United Kingdom
Bentuk Negara
United Kingdom (dalam bahasa Indonesia: Britania Raya / Inggris Raya) adalah sebuah negara yang terdiri dari negara-negara dalam pulau Great Britain: England, Wales, dan Scotland; dan ditambah dengan Northern Ireland. Nama lengkapnya adalah United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland. Britania raya merupakan kesatuan dari bebrapa negara sejak 840 tahun lalu. Dari seluruh kesatuan politik ini, yang diakui sebagai negara tersendiri adalah United Kingdom dan Republic of Ireland.

Menjadi agak sulit mendefinisikan bentuk negara UK, karena tidak ada bentuk negara federal seperti di UK dimana negara-negara yang tergabung Great Britain mempunyai pengaturan pemerintahan tersendiri. Oleh karena itu dipandang dari segi sosial politik, kerajaan Inggris Raya adalah suatu negara aneka bangsa. Dalam status politik, yang menjadi anggota Uni Eropa dan PBB adalah United Kingdom dan Republic of Ireland. Sehingga yang bukan bagian dari Uni Eropa adalah Isle of Man dan Channel Island.

Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Inggris adalah monarki atau kerajaan; yaitu pemerintahan dengan raja, ratu, atau kaisar sebagai satu-satunya orang yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dipusakainya turun-temurun. Monarki di Inggris merupakan monarki terbatas, dimana kekuasaan dibatasi oleh prinsip fudamental yang tak tertulis. Monarki di Inggris hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintah namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori semata, karena pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.

United Kingdom mengakui Ratu Elisabeth II sebagai kepala negara. Ratu Elisabeth II telah menjadi kepala negara sejak 1952. Ratu secara resmi juga diakui sebagai kepala negara di 15 Negara Persemakmurannya:
• Antigua and Barbuda
• Australia
• the Bahamas
• Barbados
• Belize
• Canada
• Grenada
• Jamaica
• New Zealand
• Papua New Guinea
• Saint Kitts and Nevis
• Saint Lucia
• Saint Vincent and the Grenadines
• Solomon Islands
• Tuvalu.

Namun saat ini fungsi Ratu selain sebagai kepala negara hanya sebatas simbol atau lambang persatuan dan kesatuan, bukan penguasa penuh. Ratu hanya berfungsi dalam segi-segi pemerintahan yang bersifat keupacaraan.

Sistem Pemerintahan
Inggris Raya pada dasarnya menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dengan kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Gordon Brown adalah Perdana Menteri United Kingdom saat ini.
Dalam sistem parlementer di Britania Raya, eksekutif adalah kabinet di bawah pimpinan Perdana Menteri (Prime Minister). Eksekutif merupakan anggota parlemen, oleh karena itu eksekutif dapat membubarkan parlemen. Parlemen Britania Raya adalah yang tertua di dunia dan terdiri dari dua kamar: House of Commons dan House of Lords.

Di Inggris Raya Ratu bertanggung jawab atas penunjukan perdana menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan. Namun, Ratu diharapkan menghargai kehendak parlemen, seperti yang disampaikan kepadanya oleh para pemimpin yang memerintah. Dulu hak raja untuk menunjuk perdana menteri adalah tidak lebih dari sekedar formalitas, tetapi sekarang penunjukan ratu mengenai perdana menteri didikte oleh partai mayoritas di dalam majelis rendah.

Pemilu di Inggris
Masyarakat Inggris akan menyalurkan aspirasi demokrasinya melalui general election atau pemilihan umum. Pemilu di Inggris menguunakan sistem distrik. Secara tradisional, ada tiga partai besar yang bertarung di kancah politik Inggris: Partai Buruh (Labour), Partai Konservatif (Conservative), dan Partai Liberal Demokrat (Liberal Democrat).

Partai Buruh Britania Raya (bahasa Inggris: Labour Party) adalah sebuah partai politik sayap kiri-tengah atau demokratis sosial di Britania Raya, dan merupakan salah satu dari tiga partai politik besar di negara tersebut. Partai ini didirikan pada 7 Februari 1900 dan saat ini dipimpin oleh Gordon Brown, yang juga adalah Perdana Menteri Britania Raya saat ini.

James Gordon Brown (lahir 20 Februari 1951 di Glasgow) adalah Perdana Menteri Inggris (sejak 27 Juli 2007), Anggota Parlemen Inggris untuk Kirkcaldy dan Cowdenbeath (Konstituen Parlemen Inggris), dan Ketua Partai Buruh Inggris. Sebelumnya, ia menjabat Menteri Keuangan Inggris di masa pemerintahan Tony Blair (1997-2007). Ia menjadi menteri keuangan termuda sejak Nicholas Vansittart, Baron Bexley Pertama (1812-1823).

Partai Konservatif adalah partai kedua terbesar di Britania Raya, yang pernah memegang tampuk kekuasaan pada era Margaret Thacther dan John Major di tahun 80-an sampai tahun 1997. Saat ini partai tersebut dipimpin oleh Michael Howard.
Partai Liberal Demokrat adalah partai yang menduduki urutan ketiga pada pemilu terakhir dan saat ini dipimpin oleh Charles Kennedy.

Selain ketiga partai besar tersebut, ada juga partai-partai kecil lain seperti United Kingdom Independence Party (UKIP), Green Party, British Nationalist Party (BNP), Respect party dan lain-lain.

Pemilu di Inggris dilaksanakan untuk memilih 646 anggota majelis rendah. Sementara secara otomatis ketua partai yang memenagkan pemilihan umum akan diangkat menjadi Perdana Menteri.

















III. KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas mengenai perbandingan sistem politik di United States of America (USA) dan United Kingdom (UK), maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Terdapat beberapa perbedaan antara USA dan UK. Walaupun sari sisi sejarah Amerika Serikat adalah mantan koloni Inggris Raya. Pertama, dari segi bentuk pemerintahan. Walaupun Inggris Raya sampai saat ini pemerintahannya masih monarki, tetapi Amerika Serikat sebagai koloni Inggris bentuk pemerintahannya adalah republik dimana pemerintahannya benar-benar berasal dari rakyat dan Ratu Inggris tidak lagi berkuasa atas pemerintahan AS.

Namun demikian kedua negara ini tetap bisa menjaga stabilitas politiknya dan tetap bisa bekerjasama dengan baik dalam hubungan internasionalnya.
Kedua, dilihat dari segi sistem pemerintahannya, maka Amerika Seriakt dan Inggris Raya memiliki sistem yang sangat berbeda. Amerika Serikat menggunakan sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden berkuasa sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Sementara Inggris menggunakan sistem pemrintahan parlementer dimana tetap memandang kepemimpinan Ratu dan Raja walau hanya sebagai kepala negara dan sebatas simbol dalam keupacaraan negara.

Ketiga, dari segi pemilu di negara masing-masing. Pemilihan Umum di Amerika sukses dengan sistem dwi-partai-nya. Sistem dwi partai di Amerika Serikat hanya ada dua partai besar yang berkuasa yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dengan sistem Electoral College (Dewan Pemilih), warga negara Amerika Serikat melakukan pemilu untuk memilih presiden dengan peride jabatan empat tahun. Sementara di Inggris Raya sistem pemilihan umumnya melibatkan banyak partai politik atau sistem multi partai. Partai-partai besar yang ada di Inggris Raya adalah Partai Buruh, Partai Konserfatif, Partai Liberal Demokrat, dan beberapa partai kecil lainnya seperti seperti United Kingdom Independence Party (UKIP), Green Party, British Nationalist Party (BNP), Respect party dan lain-lain. Pemilihan umum di Inggris dilaksanakan untuk memilih anggota mejelis rendah dimana kandidat dari partai politik yang meraih suara terbanyak akan diangkat Ratu atau Raja menjadi Perdana Menteri United Kingdom.

Terdapat sedikit persamaan tetapi berbeda berkenaan dengan bentuk negara kedua negara ini. Amerika Serikat jelas berbentuk federal karena memiliki negara-negara bagian yang pemerintahannya tetap beracu pada pemerintah pusat dan 50 negara bagian tersebut merupakan kesatuan bagian dalam Amerika Serikat sendiri. Berbeda dengan Amerika Seriakt, Bentuk Negara dari United Kingdom sedikit lebih rumit. Serupa namun tak sama, United Kingdom adalah sebuah negara yang terdiri dari negara-negara dalam pulau Great Britain: England, Wales, dan Scotland; dan ditambah dengan Northern Ireland. Nama lengkapnya adalah United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland. Bukti bahwa negara-negara yang ada dalam United Kingdom adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri walau tetap berada di bawah payung United Kingdom adalah bahwa setiap kesatuan politik dalam United Kingdom memiliki bendera masing-masing. Bendera United Kingdom adalah perpaduan dari bendera England, Northern Ireland dan Scotland. Bendera Wales tidak terwakili dalam bendera United Kingdom ini. Bendera United Kingdom adalah bagian dari bendera negara Australia, New Zealand, Tuvalu, Fiji dan beberapa bendera wilayah lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar